Menjadi Guru via Ushuluddin, Why Not?

Blog Single

SURAT EDARAN

Nomor: Dj.I/PP.00.9/60/2012

 

 

TENTANG

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU

DAN STATUS AKTA IV

Sumber: http://www.ditpertais.net/06/read.asp?newsID=372,

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, maka berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan status Akta IV di lingkungan Kementerian Agama RI, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.      Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional diperoleh melalui pendidikan profesi. Sementara itu penjelasan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Ketentuan tersebut ditegaskan lagi pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bahwa Pendidikan Profesi Guru hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

2.      Berkenaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, maka penyelenggaraan PPG sudah mempunyai landasan hukum. Program PPG yang dimaksud adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan memperoleh sertifikat pendidik. adapun ketentuan berkenaan dengan penyelenggara PPG ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 

3.      Berkenaan dengan hal-hal sebagaimana butir (1) dan (2), maka Ijazah Akta IV untuk Non Kependidikan yang dikeluarkan setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 dinyatakan tidak bisa dipergunakan sebagai persyaratan pokok untuk memenuhi kualifikasi pendidik professional dan pengajuan tunjangan profesi, karena Akta IV bukan tanda bukti/sertifikat pendidik;

4.      Penyelenggaraan PPG di lingkungan Kementerian Agama diselenggarakan oleh PTAI yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 224/P/2011. Penyelenggaraan PPG tersebut dilaksanakan berdasarkan pada:

    1. kuota yang tersedia pada Direktorat Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah pada tahun berjalan;
    2. PPG yang dimaksud hanya untuk Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan;
    3. Pelaksanaan PPG Pra Jabatan akan dilaksanakan pada tahun 2015 setelah pedoman pelaksanaan dan perangkat lainnya dinyatakan siap.

5.      Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka seluruh penyelenggaraan Akta IV untuk Non-Kependidikan dinyatakan ditutup.

Demikian surat edaran ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebenar-benarnya.

 

 

Direktur Jenderal,

 

 

ttd

 

Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si

NIP. 19580708 198603 1 002

 

 

 

Tembusan:

  1. Menteri Agama RI (sebagai laporan)
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Agama
  3. Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional
  4. Kepala Badan Kepegawaian Negara
  5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Share this Post1: