DAMPAK MINUMAN KHAMR PERSPEKTIF TAFSIR AL-MAQASHIDI (Alvina Damayanti Miftahul Fauzi Muhammad Luthfi Kamal)

Blog Single

Abstrak

Fenomena budaya minum-minuman keras atau khamr sudah tidak asing lagi di masyarakat sekarang ini. Padahal dalam hukum Islam jelas melarang umatnya untuk tidak mengkonsumsi Khamr tersebut. Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa dampak minuman khamr dalam perspektif Tafsir Al-Maqhasidi sangat berbahaya baik dari segi Kesehatan, sosial maupun keamanan. Salah satunya yakni dengan mengkonsumsi khamr secara berkelanjutan dapat memberikan dampak hilangnya kesadaran dan kecakapan intelektualitas seseorang. Terlihat jelas bahwa hukum Islam melarang untuk mengkonsumsi khamr karena sifatnya yang memabukkan yang mana telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits.

 

Kata Kunci: Khamr, Tafsir Al-Maqashidi

 

  1. Pendahuluan

Budaya minum minuman  keras memang sudah ada sejak dahulu kala, bahkan sebelum Rasulullah Sallallhu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Ketika itu penduduk Arab sangat gemar mengonsumsi khamar. Hingga sekarang pun pengkonsumsian khamar ini masih terus merajalela diseluruh penjuru dunia. Bahkan di Benua Eropa dan Amerika sangat banyak minuman keras itu hingga tersedia bermacam macam jenis dan nama. Telah kita ketahui bersama bahwa  di Indonesia banyak terjadi tindak pidana kekerasan, yang mana sebagian besarnya disebabkan oleh pengaruh pengkonsumsian minuman keras tersebut.[1]

Minuman keras yang secara hukum maupun agama dianggap hal yang tidak baik menjadi sesuatu yang dianggap lumrah dan wajar untuk dilakukan. Padahal syariat islam telah mengharamkan khamr sejak empat belas abad yang lalu dan hal ini berkaitan dengan penghargaan islam terhadap akal manusia yang merupakan anugrah dari Allah yang harus dipelihara sebaik-baiknya. Saat ini kalangan non muslim mulai menyadari manfaat diharamkannya khamr setelah terbukti khamr dan sebagainya ( penyalah gunaan narkotika, ganja) membawa bahaya bagi bangsa.[2] Hampir seluruh ulama’ bersepakat bahwa setiap hukum syara’ di dalamnya pasti tersedia tujuan yang luhur, yaitu untuk mendatangkan mashlahah dan menolak mafsadah.[3]

Bila kita melihat fenomena masyarakat  sekarang ini, bahwa mabuk-mabukan sedang menjadi tren yang sudah tidak asing lagi bagi kita, yang dilakukan pada generasi perkotaan maupun generasi yang ada pada pedesaan. Pada masyarakat pedesaan miras dikenal dengan tuak atau arak yang peminumnya bukan hanya masyarakat biasa akan tetapi remaja pun ikut terjerumus mengkonsumsi minuman keras.[4]  Oleh karena itu diperlukan upaya dalam menyikapi situasi seperti ini diharapkan seluruh pihak bangsa ini untuk peduli terhadap pendidikan agar menghasilkan generasi bangsa yang memiliki perilaku positif juga handal dalam bersaing dan berkompetensi dengan baik.

Maqashid syariah adalah nilai-nilai universal yang menjadi tujuan dari persyaratan seluruh hukum agama, maqashid syariah sendiri dapat dikorelasikan dengan maqashid al-ahkam, yaitu aturan yang ditetapkan sebagai inti dari tujuan ditetapkannya suatu hukum dengan banyak peraturan yang ketat.oleh karena itu, sangatlah wajar jika ditemukan poin utama tujuan pembentukan hukum dalam suatu ketetapan hukum sendiri, salahsatunya dalam penerapan hifdzh al-‘aql karna akal adalah wadah untuk menampung taklif agama, tanpa akal manusia tidak ubahnya dengan makhluk-makhluk lain yang tidak mukallaf. Faktor inilah yang mendasari agama mengharamkan segala tindakan yang berpotensi menghilangkan kesadaran dan kecakapan intelektualitas, salah satunya mengkonsumsi minuman keras atau khamr. [5]

Berkaitan dengan adanya dampak yang ada setelah mengkonsumsi khamr, artikel ini membahas tentang spesifik dampak mengkonsumsi khamr dalam perspektif tafsir maqashidi. Fokus kajian ini adalah memuat ayat-ayat Qur’an yang berkaitan dengan khamr dengan menggunakan penafsiran yang ada di tafsir maqashidi. Hal ini menjadi problem karena banyaknya masyarakat yang belum menyadari bahwa mengkonsumsi khamr pada dasarnya adalah minuman yang dilarang serta dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

           

  1. Tinjauan Pustaka

 Khamr berasal dari kata ( خامر ) berarti mendekati dan mencampuri. Khamr juga dapat berarti menutupi, sehingga khamr diartikan sebagai jenis minuman yang memabukkan dan menutupi kesehatan akal.

Menurut Abu Hanifah, yang dimaksud khamr adalah minuman dari perasan anggur yang dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih. Sari dari buih inilah yang mengandung unsur memabukkan. Sedangkan menurut al-Shafi’i juga Jumhur Ulama selain Abu Hhanifah, khamr adalah seluruh minuman yang mengandung unsur yang memabukkan bukan hanya yang terbuat dari perasan anggur.  Pendapat kedua yang dikemukakan oleh al-Shafi’i merujuk kepada pemahaman sahabat Nabi SAW terhadap diharamkannya khamr sebagai minuman yang memabukkan. Pemahaman ini bersumber pada penjelasan Nabi SAW bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.

Di samping itu, juga didasarkan kepada penjelasan Nabi SAW bahwa dari anggur juga bisa dibuat khamr, demikian pula dengan kurma, madu, dan gandum. Penjelasan terakhir ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibn ‘Umar.[6]

Menyangkut pengharaman khamr dalam islam maka hal tersebut dapat dilihat dari sekian banyak ayat Al-Qur’an, maka setidaknya ada empat tahap tersebut, empat tahap tersebut dapat kita ketahui melalui pengkajian terhadap Asbab An-Nuzul ayat-ayat yang berkaitan dengan khamr. Tahap pertama terdapat dalam surat al-Nahl (16):67, ayat ini turun sebelum diharamkannya khamr, dan nampaknya ayat ini adalah prolog bagi haramnya khamr, yang semula mereka anggap baik. Tahap kedua surat Al-Baqarah (2) : 219, Menurut Malik bin Nabi ayat ini hanya menunjukkan “keburukan” alkohol ke dalam kesadaran kaum Muslim. Tahap ketiga pembatasan konsumsi khamr surat al-Nisā (4): 43, Ayat ini merupakan tahapan selanjutnya sebelum pemberian label haram pada khamr. Tahap keempat al-Māidah (5): 90-91, Ayat di atas merupakan akhir dari tahap pengharaman khamr. Setelah ayat tersebut turun maka khamr menjadi haram.[7]

Ada beberapa alasan yang menegaskan tentang larangan minuman keras. Pertama, ditegaskan bahwa khamr mengandung dosa besar. Kedua, karena dosa besar mengandung pula siksa (I’qab) dan dosa (zanb). Ketiga, penegasan bahwa dosa khamr dan maisir lebih besar dari manfaatnya. Kempat, khamr termasuk seburuk-buruk dosa dan bahaya yang mengancam kehidupan pribadi dan masyarakat. Karena itu Allah mengharamkan dan menegaskan beberapa kali dengan mengenai isyarat hal itu. Ditegaskan bahwa khamr adalah keji, kotor termasuk merusak akal. Dari khamr akan timbul rentetan perbuatan lain yang sejenis yaitu judi, berhala, mengundi nasib, akibat selanjutnya akan timbul budaya palsu dan untungan-untungan yang merugikan, malas dan ingin cepat memperoleh sesuatu tanpa melalui proses yang normal.[8]

Selain itu sudah di jelaskan baik secara agama maupun hukum, penyalah gunaan alkohol atau minuman keras sangat dilarang. Hal tersebut karna dampak negatif yang ditimbulkan oleh alkohol itu sendiri baik dari segi kesehatan,sosial, maupun keamanan. Walaupun dilarang tetapi penyalah gunaan alkohol tetap saja terjadi.[9]

Sebelum telah terdapat penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Ibn ‘Asyur yaitu yang berjudul Tafsir Maqashid MAHAR IBN ‘ASYUR.dalam pembahasan tafsir maqashid yang di kemukakan oleh Ibn ‘Asyur  beliau mengemukakan gagasan yang lahir dari kritikannya terhadap al-Syatibi, menurut Ibn ‘Asyur rumusan al-Syatibi tentang lima kebutuhan dasar manusia dinilai kurang komprehensif untuk dunia modrn. Beliau mengusulkan kebebasan,kesetaraan, kesucian, tolerabsi dan keadilan sebagai bagian dari kebutuhan manusia.[10]

 

  1. Pemaknaan Ayat/Hadis tentang khamr
  2. Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 67 disebutkan,

 

  وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا Û— إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Artinya: “Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat darinya yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya dalam hal demikian sungguh terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berakal.” (QS An-Nahl ayat 67).

Dlarar yang Menyebabkan Pangan dan Obat Menjadi Haram Imam Ibnu Katsir mencatat dari riwayat Abdullah bin Abbas radliyallahu ‘anhu, bahwa tafsir dari lafal “minuman yang memabukkan” adalah hal yang haram dikonsumsi dari kurma maupun anggur, sedangkan “rezeki yang halal” adalah minuman atau produk turunan yang halal dikonsumsi dari keduanya. Pernyataan Ibnu Abbas ini dinilai terjadi setelah khamar telah diharamkan dalam Al Quran, karena sebelumnya khamar masih dihalalkan.  

Berdasarkan kamus Mu’jam al-Wasith, kata as-sakar (السكر) diartikan sebagai segala sesuatu yang memabukkan, menghilangkan akal dan kesadaran. KH. Ali Mustafa Yaqub dalam Kriteria Halal-Haram untuk Obat, Pangan dan Kosmetika Menurut Al-Quran dan Hadits mencantumkan bahwa salah satu kriteria halal suatu produk adalah tiadanya unsur yang dapat memabukkan, atau tiadanya sifat al-iskar.

Khamar memiliki sifat iskar ini, karena al-khamar (الخمر) secara bahasa adalah “minuman yang bikin akal tertutup”, berwujud berupa gangguan kesadaran dan akal sebagai sifat iskar/memabukkan di dalamnya.   Terkait tafsir Ibnu Katsir seputar riwayat bahwa khamar pernah dihalalkan, Anda mungkin pernah tahu bahwa ia diharamkan secara bertahap di masyarakat Arab. Mulanya konsumsi khamar masih lumrah di Madinah, ketika ditanya seputar hukumnya Nabi pun menjawab berdasarkan firman Allah,

 ÙŠÙŽØ³Ù’أَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ Û– قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا  

Artinya: “Mereka bertanya padamu tentang khamar dan judi. Katakanlah dalam keduanya terdapat dosa besar dan juga manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar dari manfaatnya...” (QS. Al Baqarah ayat 219).

Selanjutnya larangan khamar ini berlanjut lebih spesifik saat shalat saja agar orang-orang mengatur waktu konsumsi, sebagaimana difirmankan Allah dalam Surat An-Nisa ayat 43. Terakhir ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90, bahwa khamar dan judi adalah termasuk hal keji dan perbuatan syaitan, maka mesti dijauhi.  

Ada beberapa istilah yang digunakan terkait makanan atau minuman yang memabukkan. KH Ali Mustafa Yaqub mencantumkan setidaknya ada tiga, yaitu muskir (yang memabukkan); mukhaddir (yang menghilangkan kesadaran) serta, mufattir (yang memberikan efek relaksasi, tenang, atau malah lesu). Tiga istilah ini menunjukkan kadar dan efek dari tiap-tiap penggunaan produk tersebut.   Ketiganya, ditinjau secara makna, adalah golongan bahan-bahan yang dapat berdampak pada kesadaran dan pikiran manusia. Kadar paling rendah ada pada barang yang mufattir, karena hanya menyebabkan lesu, diam, atau ketenangan tertentu.

Klasifikasi di atas digunakan untuk mengidentifikasi mana efek gangguan pikiran dan kesadaran atau fly yang diakibatkan secara substantif dari bendanya atau efek dari penyalahgunaan. Perlu Anda ketahui bahwa kasus konsumsi obat yang berlebihan, semisal jenis analgesik kuat atau obat penenang seperti obat Tramadol atau Alprazolam, akan memberikan efek mukhaddir bahkan muskir pada konsumsi dosis yang berlebihan. Padahal dengan indikasi yang sesuai, obat ini dapat meredakan nyeri hebat atau memberikan ketenangan pada pasien dengan gangguan kecemasan. Secara substansi, kedua obat tadi mestinya tidak haram, namun ia menjadi terlarang bagi seseorang akibat penyalahgunaannya. [11]

Setelah ayat diatas, turun pula ayat yang mengharamkan khamr dalam kaitannya dengan sholat terutama bagi mereka yang telah kecanduan khamr.

  1. Allah berfirman di dalam (QS.An-Nisa’:43)

يا ايّها الّذين امنوالاتقربوا الصلاة وانتم سكارى حتّى تعلمواما تقولون ولاجنبا إلاّعابرسبيل حتىى تغتسلواوانكنتم مرضى اوعلى سفراوجاء أحدمنكم ............الخ

Artinya :

hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu ngerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak menemukan air,maka bertaya mumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): sapulah mukamu dengan tanganmu, sesungguhnya Allah maha pemaf lagi maha pengampun.”

Diksi dalam penggalan ayat diatas dapat kita lihat pada kata   يا ايّها الّذين امنوالاتقربوا الصلاة وانتم سكارى حتّى تعلمواما تقولون  yang memiliki arti yang merujuk pada pengharaman khamr, dan dampak yang tidak baik bagi kita karna ada sebuah larangan untuk kita melakukan ibadah shalat karna akal kita tidak sempurna di karnakan kita sedang mabuk.

  1. Dalam surat al-Maidah (5): 90-91:

 

يا ايها الذين امنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون{90}  إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكرالله وعن الصلاة, فهل انتم منتهو Ù†{91}

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allahdan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. Al-Maidah/5:90-91.[12]

Dapat kita lihat diksi dalam ayat diatas adalah إنما الخمر(sesungguhnya meminum khamr , رجس من عمل الشيطان  ( perbuatan keji termasuk perbuatan setan), فاجتنبوه لعلكم تفلحون (maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan).

Kandungan yang terdapat dalam ayat diatas sama intinya dengan yang ayat terdahulu yaitu diharamkannya meminum khamr, pada intinya kita disuruh menjauhinya agar kita mendapat keberuntungan, karna meminum khamr itu salah satu perbuatan setan, perbuatan yang di benci oleh Allah.

Adapun dalam hadis, dari Ibnu ‘umar R.a, ia berkata, “Rasulallah S.A.W:

كل مسكر خمر وكل خمر حرام

setiap yang memabukkan adalah khamr,dan setiap khamr haram hukumnya

Dan dari Ibnu ‘Abbas R.a dan Nabi S.A.w, beliau bersabda:

الخمر أم الفواحش° من شربها وقع على امه°ÙˆØ®Ø§ لته°ÙˆØ¹Ù…ته

khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya,ia bisa berzina dengan ibunya, saudara ibunya,saudara ibunya, dan saudara ayahnya[13]

Dari beberapa penggalan hadits diatas merupakan dukungan dari ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang pengharaman hukum khamr dan dampak buruk yang ditimbulkan dari pengkonsumsian khamr itu sendiri.

Dapat kita pahami bahwa khamr adalah minuman yang memabuk, menghilangkan akal dan kesadaran, bisa berupa fermentasi anggur,kurma dan bahan lainnya,didalam QS.An-Nisa’:ayat 43 disitu telah dijelaskan salah satu dampak dari minuman keras atau sesuatu yang memabukkan bahwasannya kita dilarang untuk melakukan sholat, alasannya karna hilangnya kesadaran akal kita.

Salah satu hikmah dari tahapan-tahapan pengharaman khamr ialah bahwa islam bukanlah agama yang memberatkan umat. Islam mengajarkan bahwa untuk mencapai suatu tujuan yang besar diperlukan tahapan yang tidak sebentar.

  1. Analisis Aspek Maqashid

Maqashid as-syariah adalah nilai-nilai universal yang menjadi tujuan dari pensyariatan seluruh hukum agama. Maqasid syariah dapat dikorelasikan dengan maqashid al-ahkam, yaitu aturan yang ditetapkan sebagai inti dari tujuan ditetapkannya suatu hukum dengan banyak peraturan yang ketat.maqashid al-ahkam dianggap sebagai dasar dalam penetapan suatu hukum, dan dapat dikategorikan sebagai landasan utama dalam hukum.

Menurut Ali Hasabullah beliau membagi maqashid menjadi tiga tingkatan salah satunya yaitu; Al-Maqashid Al-Daruriyah (keniscayaan) yaitu tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut juga kebutuhan primer. Apabila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi maka keselamatan umat manusia akan terancam, baik di dunia maupun di akhirat, yang terdiri dari;

  1. Hifzh al-Din (perlindungan agama)
  2. Hifzh al-Nafs (perlindungan jiwa-raga)
  3. Hifzh al-Mal (perlindungan harta)
  4. Hifzh al-‘Aql (perlindungan akal)
  5. Hifzh al-Nasl (perlindungan keturunan)
  6. Hifzh al-‘Ird (perlindungan kehormatan)[14]

Pada pembahasan ini akan difokuskan pada pembahasan hifzh al-‘Aql (perlindungan akal) dan Hifzh al-Nafs (perlindungan jiwa-raga)  sebagai salah satu tujuan disyariatkannya hukum.

  1. Hifzh al-‘Aql (perlindungan akal) didefinisikan sebagai menjaga pikiran atau akal atau juga bisa diartikan dengan perlindungan pikiran atau aka. Maksudnya adalah bentuk aturan, baik itu perintah atau larangan, yang berasal dari Allah dan telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi S.A.W. yang memiliki tujuan untuk melindungi akal manusia dari sesuatu yang dapat merusaknay salah satunya adalah khamr.[15]
  2. Hifzh al-Nafs (perlindungan jiwa-raga) mengapa kita harus menjaga tubuh kita jika kaaitannya dengan khamr, karna khamr atau minuman keras terbuktimengandung alkohol yang sangat berbahasa bagi tubuh manusia, karena itu ia harus ditinggalkan segera untuk menyelamatkan jiwa, dikarnakan demikian karna khamr termasuk penyebab utama yang membawa pada penyakit lambung dan usus dua belas, karena adanya zat asam dari alkohol itu yang merusak dinding lambung.[16]

Sebagaimana telah kita ketahui pengharaman khamr itu sudah diterangkan didalam Al-Quran maupun hadits bahkan banyak sekali ayat-ayat yang secara jelas mengharamkan khamr. Hal ini didasarkan atas pandangan menyangkut keberadaan mafsadah atau keburukan yang akan didapat oleh kita jika mengkonsumsi barang haram tersebut. Dicontohkan dalam ayat dibawah ini

Allah berfirman di dalam (QS.An-Nisa’:43)

                                    يا ايّها الّذين امنوالاتقربوا الصلاة وانتم سكارى حتّى تعلمواما تقولون

Penggalan ayat diatas memiliki arti:

hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu ngerti apa yang kamu ucapkan”.

Jika kita memahami arti ayat diatas walaupun tidak ada lafal khusus yang memiliki arti bahwa kamr itu haram,namun ayat diatas menurut saya sudah jelas pengharamannya karna dikatakan bahwa janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk, jelas sekali bahwa dampak yang akan kita dapat ketika mengkon sumsi minuman keras atau khamr diantaranya kita saja dilarang beribadah sedang kita dalam keaadan mabuk mengapa begitu karna ditakutkan ketika kita sedang sholat kita tidak memahami apa makna suatu bacaan yang ada di dalam sholat dan jiwa kita tidak dapat meresapinya dengan sempurna.

Pelarangan meminum khamr berdasarkan pada sifat khamr yang dapat merusak akal dari orang yang meminumnya. Jadi illat dari larangan minum khamr adalah adanya sifat memabukkan. Orang yang dalam keadaan mabuk akan kehilangan kesadaran dalam mengontrol diri. Maka tidak jarang ditemukan beberapa kasus pelanggaran yang disebabkan oleh orang yang mabuk karena meminum khamr.

Selain itu bahaya yang lain adalah bisa saja kita melakukan sebuah kejahatan seperti kekerasan fisik yang dapat kita lakukan dengan orang lain  yang kita merasa bahwa perkataan atau perilaku orang tersebut  menggagu atau menyinggung kita padahal orang tersebut tidak melakukan apa-apa jika jika kita melihatnya dalam keadana sadar atau tidak mabuk.

  1. Kesimpulan

Budaya minum-minuman khamr semakin tidak asing seiring perkembangan zaman. Namun, terlihat jelas bahwa hukum islam dalam perspektif tafsir al-maqhasidi melarang umatnya untuk mengkonsumsi khamr. Salah satu nya karena dampak negatif minuman khamr sangat berbahaya baik dari segi Kesehatan, sosial maupun keamanan. Selain itu, Islam mengharamkan segala tindakan yang berpotensi menghilangkan kesadaran dan kecakapan intelektualitas, yang mana sifat tersebut merupakan salah satu dampak mengkonsumsi minuman keras atau khamr. Pelarangan umat islam untuk tidak mengkonsumsi khamr di jelaskan dalam Al-Qur’an (An-Nahl ayat 67, An-Nisa’ ayat 43 dan Al-Maidah ayat 90-91) dan Hadits Rasulullah SAW.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Azhari, M. Luthfi Afif Al, 2020, Moderasi Islam dalan Dimensi Berbangsa, Bernegara, Dan Beragama Perspektim Maqashid Asy-Syari’ah, Jurnal Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman, vol:10, 1 april

Hidana, Alfiah Rahmawati dan Widya Pipit Herawati, 2020, Hukuman Bagi Peminum Khamr Pada Putusan Pengadilan Negeri Klaten No 148/Pid.C/2018/ PN.Kln Dalam Tinjauan Fiqh Islam (Studi Perbandingan), Jurnal of Indonesia Camparative of Sharia ,vol 3, 1 juli

https://islam.nu.or.id/post/read/115221/mengapa-barang-yang-memabukkan-itu-diharamkan

Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan Jakarta, 1994, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta : LSIK

Mahmud, Hamidullah, 2020, HUKUM KHAMR DALAM PERSPEKTIF ISLAM, Maddika:Jurnal of Islamic Family Law, vol:01, 01 juli

Malik, Arif Jamaluddin, 2013, Sejarah Sosial Hukum Peminum Khamr, AL-DAULAH: JURNAL HUKUM DAN PERUNDANGAN ISLAM Vol 3, 1 april.

Malik  Arif Jamaluddin , Sejarah Sosial Hukum Peminum Khamr,

AL-DAULAH: JURNAL HUKUM DAN PERUNDANGAN ISLAM Vol 3, ( 1, Aril2013).

Miradj, Safri, 2020, Dampak Minuman Keras Terhadap Perilaku Generasi Muda (Generasi Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat), Al-Wardah:Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama,vol:14, 1 Juni

Nurbiyati, Titik dan Arif Widyatama, 2014, Sosialisasi Bahaya Minuman keras Bagi Remaja, Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, Vol.3, 3 september

Rifki, Muhammad Ainur, 2020, Tafsir Maqasidi: Membangun Paradigma Tafsir Berbasis Mashlahah, Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Pemikiran Islam, vol:1, 1 April

Umayyah Fakultas Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IAIN Syekh Nurjati Cirebon ,  TAFSIR MAQASHIDI : METODE ALTERNATIF DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN, Diya al-Afkar, Vol.4, (01, Juni 2016).

Yanggo Huzaemah Tahido, Makan dan Minum Dalam Perspektif Hukum Islam,by e-Jurnal Institut Agama Islam Negri Ambon, vo.Ix (no.2 desember 2013).

 

[1] Alfiah Rahmawati Hidana & Widya Pipit Herawati, Hukuman Bagi Peminum Khamr Pada Putusan Pengadilan Negeri Klaten No 148/Pid.C/2018/ PN.Kln Dalam Tinjauan Fiqh Islam (Studi Perbandingan), Jurnal of Indonesia Camparative of Sharia ,vol 3, (1, June 2020):74.

[2] Hamidullah Mahmud, HUKUM KHAMR DALAM PERSPEKTIF ISLAM, Maddika:Jurnal of Islamic Family Law, vol:01, (01,juli 2020): 30-31.

[3] Muhammad Ainur Rifki, Tafsir Maqasidi: Membangun Paradigma Tafsir Berbasis Mashlahah, Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Pemikiran Islam, vol:1, (1 April 2020): 82

[4] Safri Miradj, Dampak Minuman Keras Terhadap Perilaku Generasi Muda (Generasi Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat), Al-Wardah:Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama,vol:14,(1 Juni 2020): 66

[5] M. Luthfi Afif Al Azhari, Moderasi Islam dalan Dimensi Berbangsa, Bernegara, Dan Beragama Perspektim Maqashid Asy-Syari’ah, Jurnal Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman, vol:10, (1 april 2020): 28-35.

[6] Arif Jamaluddin Malik, Sejarah Sosial Hukum Peminum Khamr, AL-DAULAH: JURNAL HUKUM DAN PERUNDANGAN ISLAM Vol 3, ( 1, Aril2013): 44.

[7] Hamidullah Mahmud, HUKUM KHAMR DALAM PERSPEKTIF ISLAM, Maddika:Jurnal of Islamic Family Law, vol:01, (01,juli 2020): 31-35.

                [8] Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan Jakarta, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta : LSIK,1994 h. 141.

                [9] Titik Nurbiyati & Arif Widyatama, Sosialisasi Bahaya Minuman keras Bagi Remaja, Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, Vol.3,(3 sep 2014): 189.

                [10] Widya Oktavia,TAFSIR MAQASHID MAHAR IBN ‘SYUR, Podi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir  UIN Syarif Hidayatillah 2020 :18

[11]https://islam.nu.or.id/post/read/115221/mengapa-barang-yang-memabukkan-itu-diharamkan

[12] Hamidullah Mahmud, HUKUM KHAMR DALAM PERSPEKTIF ISLAM, Maddika:Jurnal of Islamic Family Law, vol:01, (01,juli 2020):35

[13] Alfiah Rahmawati Hidana & Widya Pipit Herawati, Hukuman Bagi Peminum Khamr Pada Putusan Pengadilan Negeri Klaten No 148/Pid.C/2018/ PN.Kln Dalam Tinjauan Fiqh Islam (Studi Perbandingan), Jurnal of Indonesia Camparative of Sharia ,vol 3, (1, June 2020):79-80.

[14]Umayyah Fakultas Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir Iain Syekh Nurjati Cirebon ,  Tafsir Maqashidi : Metode Alternatif Dalam Penafsiran Al-Qur’an, Diya Al-Afkar, Vol.4, (01, Juni 2016):40-41.

[15] Nita Nurningsih, Skripsi, Hak Asasi Manusia Dalam Hifz Al-Aql:Tafsir Tematik Atas Ayat-Ayat Larangan Khamr, Uin Syarif Hidayatullah, Al-Syatib, Al-Muwafaqat;2/1 (2020):29.

[16] Huzaemah Tahido Yanggo, Makan dan Minum Dalam Perspektif Hukum Islam,by e-Jurnal Institut Agama Islam Negri Ambon, vo.Ix (no.2 desember 2013):14-15.

Share this Post1: